Dalam rangka menyalurkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2016, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang tertuang dalam PMKEU Nomor 22 / PMK. 07/ 2016. Yang perlu digaris bawahi dalam persturan menteri keuangan pada Pasal No 1 disebutkan Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu angka kematian bayi, serta malnutrisi.
Sedangkan pasal 1 No 2 disebutkan Dana Operasional Keluarga
Berencana yang selanjututnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan
untuk meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses
serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Penyaluran Dana BOK dan Dana BOKB dilaksanakan secara
triwulanan, yaitu :
a.
Triwulan I paling cepat bulan Februari
b.
Triwulan II paling cepat bulan April
c.
Triwulan III paling cepat bulan Juli
d.
Triwulan IV paling cepat bulan Oktober
Selengkapnya isi dari PMK Nomor 22
/PMK. 07 / 2016 dapat di download disini : DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar