Jumat, 26 Februari 2016

PETUNJUK PENGELOLAAN KEUANGAN BOK DAN BOKB 2016 ( PM KEU NOMOR 22/PMK .07/2016 )



Add caption







        Dalam rangka menyalurkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)  tahun 2016, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang tertuang  dalam  PMKEU Nomor  22 / PMK. 07/ 2016. Yang perlu digaris bawahi dalam persturan menteri keuangan pada Pasal No 1  disebutkan Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan  bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu angka kematian bayi, serta malnutrisi.


        Sedangkan pasal 1 No 2 disebutkan Dana Operasional Keluarga Berencana yang selanjututnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.

Penyaluran Dana BOK dan Dana BOKB dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :

a.    Triwulan I paling  cepat bulan Februari

b.    Triwulan II paling  cepat bulan April

c.     Triwulan III paling  cepat bulan Juli

d.    Triwulan IV paling  cepat bulan Oktober

Selengkapnya isi dari PMK  Nomor 22 /PMK. 07 / 2016 dapat di download disini : DOWNLOAD




Tidak ada komentar:

Posting Komentar